Relung Nafas Moe

Di relung Mu,,,
Sukmam Mu,,,
Di hembus nafas Mu,,
Ku abadikan seluruh Kasih dan Sayang Ku,,
Ku ingin Mencintai dan Menyayangi Mu c'lamanya,,,

I LOVE YOU

Untuk orang yang Aku CAYANX



Puisi Untuk Sahabat

 Untuk sahabat Koe yang sampai ini belum Ketemu-ketemu, Akoe Mu bilang kalo "AKU RINDU KALIAN",,,,, ini puisi untuk sahabt-sahabat ku.....

 

Sistem Voucher

Sistem Voucher Untuk Mengontrol Kas

Seri Manajemen Keuangan UKM

Ketika usaha mulai berkembang dan transaksi kas semakin tinggi, anda perlu menyiapkan prosedur kontrol transaksi kas; salah satunya menggunakan sistem voucher.

Sistem voucher diterapkan ketika pengelolaan kas mulai diserahkan pada bagian keuangan. Anda tidak lagi menangani sendiri pembayaran dan penerimaan kas, namun anda ingin tetap mengawasi dan mengotorisasi setiap transaksi sebelum dilakukan pembayaran kas.
Sistem voucher kas adalah penggunaan semacam voucher atau formulir khusus untuk mencatat transaksi kas. Formulir untuk mencatat transaksi pembayaran kas disebut Bukti Kas Keluar atau BKK. Sedangkan untuk mencatat penerimaan kas menggunakan Bukti Kas Masuk atau BKM.
Beberapa perusahaan memisahkan BKK dan BKM. Biasanya dengan mencetak formulir dengan warna dan yang berbeda. Tujuannya untuk memudahkan kontrol dan administrasi kas. Beberapa perusahaan lain menggunakan bukti kas universal yang berfungsi sebagai BKK dan BKM dengan alasan penghematan.
Selain berfungsi untuk mencatat transaksi, tujuan utama bukti kas adalah sebagai media otorisasi transaksi kas. Untuk menghindari penyelewengan, maka sebelum dilakukan pembayaran, transaksi harus diperiksa dan disetujui oleh anda.

Contoh Bentuk Formulir Bukti Kas :
Tidak ada bentuk baku formulir bukti kas. Anda bisa menyusun sendiri sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian ada beberapa informasi perlu dicantumkan dalam formulir bukti kas; yaitu:
  • Tanggal dilakukannya transaksi kas.
  • Nomor formulir. Disarankan untuk mencetak nomor secara urut (prenumbered). Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan formulir.
  • Nama pihak yang menerima atau membayar kas, berikut tandatangan sebagai bukti transaksi tersebut telah benar-nar dilakukan.
  • Penjelasan atau keterangan transaksi kas. Misal: pembayaran kas untuk pembelian bahan, pembayaran gaji, atau penerimaan kas dari pelanggan.
  • Jumlah yang ditransaksikan. Kode mata uang asing harus dicantumkan untuk transaksi dalam mata uang selain Rupiah.
  • Kolom pengesahan atau tandatangan bukti transaksi tersebut telah diperiksa dan disetujui.

Kas Kecil

Kas Kecil


     Dalam hal-hal tertentu tidaklah praktis untuk menggunakan cek/giro bilyet sebagai alat pembayaran seperti untuk pembelian perangko, pembayaran ongkos angkut dan berbagai macam pembayaran lainnya yang jumlahnya relatif kecil. Kwantitas  transaksi ini relatif besar dan sifatnya segera. Untuk keperluan tersebut perusahaan mengalokasikan sejumlah kas dalam jumlah tertentu yang disediakan untuk keperluan-keperluan pembayaran yang tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan check/Giro bilyet, yang disebut Kas Kecil. Pembentukan kas kecil adalah menyisihkan sejumlah dana untuk keperluan khusus, dengan mentransfer / memindahbukukan sejumlah dana dari rekening kas yang ada di bank.

Salah satu bentuk pengontrolan pengeluaran yang dilakukan melalui kas kecil adalah system imprest. Beberapa ketentuan dalam system ini adalah:
  • Kas kecil disediakan untuk keperluan pembayaran yang jumlahnya kecil dan tidak praktis bila dilakukan dengan check. Semua pengeluaran kas kecil dicatat pada buku kas kecil dan  hanya diposting ke buku besar sekali saja pada saat pengisian kembali kas kecil.
  • Dana yang ditentukan dalam kas kecil harus ditetapkan melelui keputusan manajemen dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut.
  • Pengeluaran-pengeluaran kas kecil hanya dapat dilakukan setelah perintah pengeluaran kas telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Pengisian kembali kas kecil dilakukan secara berkala (misalnya 1 x seminggu), untuk mengganti sejumlah kas yang telah digunakan melalui penarikan tunai dari bank. (tidak boleh dari penerimaan harian). Hal ini perlu dilakukan agar semua penerimaan kas harian selalu sama dengan jumlah yang disetorkan ke bank.
  • Karena transaksi pengisian kas kecil adalah mengeluarkan kas untuk membayar transaksi yang telah dibayar melalui dana kas kecil, yang telah disediakan sebelumnya. maka transaksi kas kecil cukup dibukukan satu kali saja pada saat pengisian kembali kas kecil. Sedangkan keterangan lebih rinci mengenai penggunaan kas kecil dicatat pada buku kas kecil yang dicatat secara terpisah dengan buku besar.

Akuntansi Kas

AKUNTANSI KAS

  1. PENGERTIAN KAS
    Kas adalah harta yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan operasional perusahaan atau dapat digunakan untuk membayar kewajiban saat ini. Wujud dari kas dpat berupa uang kertas/logam, simpanan bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik, dana kas kecil, cek, bilyet giro, dsb. Item yang tidak dapat dikatakan kas adalah cek mundur, cek yang tidak cukup dananya/not sufficient fund (NSF) check, saldo dana yang kegunaannya dibatasi, saldo rekening koran yang diblokir.

  2. REKONSILIASI SALDO KAS
    Untuk pengendalian, kas dapat disimpan di bank dalam bentuk simpanan giro. Jika hal ini terjadi maka masing-masing fihak yaitu perusahaan (nasabah) dan bank akan melakukan pencatatan atas saldo dan perubahan dari saldo kas tersebut. Perusahaan melakukan pencatatan atas uang yang disimpan di bank di perkiraan (akun) cash atau cash in bank. Selanjutnya berdasarkan catatan bank, secara berkala bank biasanya mengirimkan laporan ke nasabah yang lazim disebut rekening koran (bank statement). Dengan demikian dapat dilakukan perbandingan antara data menurut perusahaan dengan informasi yang dilaporkan bank.
    Rekonsiliasi adalah tindakan membandingkan dua data untuk mencari kesesuaiannya. Jika rekening koran bank tersebut dibandingkan dengan catatan perusahaan, kemungkinan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • Transaksi sudah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dilaporkan oleh bank, seperti:
    • setoran dalam perjalanan (deposit in transit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.
    • Cek yang masih beredar (outstanding check), yaitu cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di bank. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi bank belum.
  • Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh perusahaan, seperti:
    • Biaya bank, yang dibebankan kepada nasabah dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan nasabah. Nasabah biasanya baru mengetahui hal itu pada saat menerima rekening koran.
    • Penerimaan tagihan oleh bank, jika bank telah menerima uang dari pelanggan perusahaan , kadangkala bank memberi tahu hal tersebut bersamaan dengan rekening koran.
  • Kesalahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh bank, misalnya cek untuk membayar gaji sebesar Rp 192.000.000,00 oleh petugas akuntansi perusahaan dicatat sebesar Rp 129.000.000,00.

Berikut adalah ikhtisar tindakan dalam proses rekonsiliasi:

  • Transaksi sudah dicatat oleh salah satu pihak tetapi belum dicatat oleh pihak lain

No. 
Item 
Keterangan
Perlakuan 
1. 
Setoran dalam perjalanan 
Perusahaan sudah mencatat penambahan kas tetapi bank belum melaporkan dalam rekening koran 
Saldo bank ditambah 
2. 
Cek yang sedang beredar 
Perusahaan telah mencatat sebagai pengeluaran kas tetapi bank belum mencatat
Saldo bank dikurangi 
3. 
Biaya bank 
Bank telah mengurangi saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat 
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi
4. 
Bunga/jasa giro 
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat 
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
5. 
Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat 
Saldo kas menurut perusahaan ditambah 

  • Adanya kesalahan oleh bank atau oleh perusahaan
No. 
Item 
Keterangan 
Perlakuan 
1. 
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan 
Saldo kas menurut perusahaan terlalu besar 
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi 
2. 
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh bank 
Saldo kas menurut bank terlalu besar
Saldo bank dikurangi 
3. 
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan 
Saldo kas menurut perusahaan terlalu kecil 
Saldo kas menurut perusahaan ditambah 
4. 
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh bank 
Saldo kas menurut rekening koran terlalu kecil
Saldo kas menurut RK ditambah 
5. 
Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat 
Saldo kas menurut perusahaan ditambah